HAK CIPTA
1.      Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
2.   Lingkup Hak Cipta
a.   Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
·         buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
·         ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
·         alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·         lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·         drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·         seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
·         arsitektur;
·         peta;
·         seni batik;
·         fotografi;
·         sinematografi;
·         terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
b.   Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
·         hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
·         peraturan perundang-undangan;
·         pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
·         putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
·         keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3.      Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
·         program komputer;
·         sinematografi;
·         fotografi;
·         database; dan
·         karya hasil pengalihwujudan
·         berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4.      Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
·         penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
·         pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
·         pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
·         ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
·         pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
·         perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
·         perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
·         perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
·         pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
·         Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
·         Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
5.      Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
6.      Contoh Kasus
CONTOH HAK CIPTA DALAM SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Batik Indonesia berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri khas yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap yang juga termasuk batik khas Indonesia.
Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional. “Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain bermotif batik produksi pabrik). “Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru karena memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia itu, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus lebih mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan memakai batik satu kali dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim), semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove, Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura), sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin batik.
Hari Batik
Terkait ikhtiar menumbuhkan kecintaan terhadap batik itulah agaknya usul Universitas Kristen Petra (UKP) Jawa Timur untuk menjadikan 2 Oktober – tanggal pengakuan UNESCO terhadap batik sebagai warisan pusaka budaya dunia (world heritage) dari Indonesia– menjadi “Hari Batik Nasional” patut didukung.
Pengakuan UNESCO pada tanggal 2 Oktober itu merupakan peluang untuk didorong menjadi Hari Batik Nasional,” Hari Batik Nasional itu perlu dicanangkan untuk mengingatkan masyarakat bahwa batik telah menjadi warisan budaya dunia dari Indonesia pada tanggal itu. “Untuk memperingatinya, kita tidak harus mengenakan baju batik. Namun, untuk menghargai warisan budaya itu sebaiknya kita mengenakan baju batik pada Hari Batik Nasional.”
Ia mengakui motif yang mirip batik juga ada di Jepang, China, India, Afrika, Jerman, Belanda, Malaysia, dan negara lainnya. Namun, teknik pembuatan dan budaya pertumbuhan batik di Indonesha memiliki kekhasan.
Batik di Indonesia merupakan teknik membuat motif kain dengan menorehkan canting berisi lilin, sedangkan di negara lain hanya merupakan cetak atau cap (print) bermotif batik, teknologi batik, dan sebagainya.” pertumbuhan batik di Indonesia berkembang seiring budaya yang ada, sedangkan di negara lain lebih bersifat industri.
Saya sudah mengecek kepada seorang rekan di UNESCO tentang alasan menjadikan batik sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia, ternyata pengakuan UNESCO itu sudah melalui riset bertahun-tahun. Batik di Indonesia ada motif dan filosofi, bukan sekadar produksi,” katanya. Ia menegaskan, baju batik itu jangan menjadi sebuah pemaksaan, tetapi biarkan menjadi konvensi, seperti pegawai Departemen Dalam Negeri yang mengenakan baju batik pada hari Kamis dan Jumat, atau pegawai dari instansi lain yang berbatik-ria pada setiap hari Jumat. Untuk itu kita sebagai bangsa indonesia harus mencintai produk dalam negeri yang bagus ini, seperti batik yang tidak mudah ditiru dan memiliki ciri khas tentang indonesia itu sendiri.
7.      Analisa
 Semua ide atau pemikiran yang telah tercipta menjadi sesuatu karya atau bentuk dibutuhkannya sebuah hak cipta atau hak paten sebagai kepemilikan supaya tidak adanya pengakuan yang terjadi dari pihak lain, apalagi karya atau bentuk tersebut merupakan hal yang sudah membudaya di suatu daerah atau negara. Oleh karena itu, hak – hak tersebut dibutuhkan untuk melindungi karya atau bentuk yang telah tercipta di daerah itu supaya bisa dibudayakan, diturun temurunkan, dan dapat menjadi cirri khas daerah tersebut.



Sejarah Pembuatan Sukhoi Superjet 100
Internasional / Jumat, 11 Mei 2012 06:24 WIB


Metrotvnews.com, Moskow: Sukhoi Superjet 100 merupakan pesawat penumpang untuk jarak tempuh menengah yang dirancang sejak tahun 2000.

Superjet 100 menjadi pesawat penumpang pertama sejak keruntuhan Uni Soviet, dan juga merupakan pesawat sipil pertama buatan Sukhoi yang terkenal dengan jet tempurnya. Biro rancang pesawat itu bermitra dengan berbagai pihak asing dalam pengembangan Superjet 100, termasuk Boeing, di mana sejumlah ahlinya turut serta dalam merancang pesawat tersebut.

Sejumlah pihak asing yang juga mengerjakan Superjet 100 di antaranya adalah perusahaan asal Italia, Finnmeccanica, yang menjadi investor terbesar, perusahaan asal Prancis Snecma untuk mesin dan perusahaan Thales untuk perangkat avionik. Selain itu, firma asal Jerman Liebherr juga turut dalam pengerjaan sistem pengendalian dan sistem penunjang kehidupan pesawat Superjet 100.

Program pesawat ini sempat tertinggal karena penundaan pengembangan mesin serta sertifikasi.

Superjet 100 melakukan terbang perdananya pada 2008 dan mendapat sertifikasi untuk beroperasi di Rusia pada 2011, dan di Uni Eropa pada Februari 2012.

Mesin ganda Superjet 100, yang bisa memuat 100 penumpang, memiliki kecepatan jelajah 828 kilometer per jam dengan jarak jelajah maksimum antara 3.000 hingga 4.500 kilometer dengan muatan penuh, tergantung kapasitas tempat duduk.

Pesawat tersebut dibuat dengan tujuan untuk menggantikan pesawat Tupolev Tu-134 dan Yakovlev Yak-42 dan bersaing dengan pesawat penumpang dari perusahaan asal Brazil, Embraer E-Jets dan perusahaan asal Kanada, Bombardier CRJ dengan menawarkan alternatif yang lebih murah dari keduanya sebanyak 35 juta dolar AS per unit.

Pesawat tersebut terjual secara lambat namun berkesinambungan di pasar yang amat berkompetisi, di mana Maskapai Aeroflot asal Rusia mengoperasikan sebanyak tujuh unit dan maskapai asal Armenia, Armavia sebanyak satu unit.

Menurut kabar, tidak ada satu pun maskapai yang menghentikan pengoperasian Sukhoi Superjet 100 pascakecelakaan pesawat sejenis di Indonesia pada Rabu (9/5).

Sebelum kecelakaan terjadi, Sukhoi mendapat pesanan Superjet 100 sebanyak 100 unit termasuk dari maskapai Rusia Transaero.

Hingga berita diturunkan masih belum ada keterangan apakah sejumlah konsumen berniat menarik pesanan mereka.(Ant/DNI)

Pidato Acara Peringatan Hari Kartini


Assalamualaikum Wr.Wb.

Yang saya hormati Bapak Drs. H. Waris Santosa, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 20
Yang saya hormati Bapak/Ibu Guru
Yang tercinta teman-teman serta hadirin yang berbahagia
            Bapak/Ibu dan teman-teman yang berbahagia, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatnyalah kita semua dapat berkumpul di sini dalam keadaan sehat di acara Peringatan hari kelahiran Ibu Kartini pada tanggal 21 April. Tadak lupa marilah kita sejenak bersyukur dan berdoa semoga arwah ibu kita Kartini mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan sesuai dengan amal perbuatannya.
Sebagaimana kita ketahui, acara yang kita selenggarakan ini adalah untuk mengenang
Akan  jasa-jasa Ibu Kartini, seorang wanita yang hidup di awal abad 19, yang memperjuangkan kesamaan hak bagi kaum wanita Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan terlepas dari aturan-aturan adat- istiadat pada masa itu. Hari ini kurang lebih sudah seratus tahun  masa Ibu Kartini, kita melihat keindahan hasil perjuangan beliau. Sekarang banyak, kaum wanita Indonesia, memperoleh kesempatan yang luas untuk dapat melangkah maju ke depan, mengembangkan diri, bahu-membahu, ambil bagian dalam  kancah pembangunan bangsa Indonesia. Alhamdulillah cita-cita para leluhur pejuang emansipasi sudah terwujud, yang contohnya sudah banyak pemimpin-pemimpin lembaga-lembaga negara yang wanita, di Indonesia sendiri pernah memiliki Presiden RI wanita yang tidak lain adalah putri presiden kita pertama Ir. Soekarno yaitu Ibu Megawati Sukarno Putri. Keberadaan kita semua di SMPN 20 ini tentunya tidak lepas dari upaya pengembangan diri, sebagai pelajar-pelajar berprestasi.
            Bahkan dalam kehidupan sekarang ini telah terpatri suatu sikap, khususnya sikap para Ibu, sikap para remaja dan pemudi perempuan, yang mencerminkan cita-cita luhur Ibu Kartini. Sebagai wanita yang tentu tidak bisa meninggalkan kodratnya sebagai perempuan, apalagi sebagai wanita yang dibesarkan dalam tata cara adat ketimuran dimana wanita adalah lambang keluwesan, kelembutan, keindahan dan kesopanan. Maka sekarangkian tampak bahwa dalam mendudukkan dirinya sebagai sesama pejuang bangsa, telah dapat menempatkan diri wanita Indonesia sebagai pejuang yang tidak ingin dikatakan nomor dua terhadap para kaum laki-laki. Itulah sikap tegas kaum wanita yang secara langsung mencerminkan keluhuran cita-cita

Bendera Indonesia

Bendera Indonesia
Flag of Indonesia.svg
Informasi Umum
Nama negara Republik Indonesia
Sebutan Sang Saka Merah Putih
Proporsi 2:3
Dipakai sejak 17 Agustus 1945
Desain Berdesain warna merah (diatas) dan putih (dibawah).
Pemakaian Hari Besar Nasional
Penggunaan Nasional
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

 Sejarah

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.

Cara Diet Sehat dan Benar

  1. Pertama-tama kenali tubuh sendiri.
    Berhentilah membandingkan dengan tubuh teman-teman Anda. Saat Anda mengenal cara kerja tubuh sendiri, maka akan lebih mudah untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya.
  2. Makan secara teratur dengan menu dan porsi yang cukup.
    Seperti kata pepatah, "Makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang."
  3. Lebih banyak konsumsi buah dan sayur.
    Orang langsing rata-rata makan lebih dari satu sajian buah dan makan lebih banyak serat dan kurang lemak dibanding orang gemuk. Itu hasil penelitian yang dipublikasikan di Journal of the American Dietetic Association tahun 2006.
  4. Jangan lupakan Sarapan pagi
    Mulailah hari dengan menu dan porsi sarapan yang cukup. Ini akan membantu mengurangi asupan kalori di sepanjang sisa hari.
  5. Perbanyak Minum air putih.
    Cukupi kebutuhan air putih anda minimal 2 liter per hari.

Cara Gemukkan Badan

Memiliki tubuh yang terlampau kurus memang bisa membuat orang rendah diri. Mereka takut dikatakan berpenyakitan atau kurang gizi, padahal setiap hari mereka merasa telah mengkonsumsi makanan yang bergizi. Terlalu kurus juga membuat penampilan kurang bagus, tonjolan tulang tampak disana sini yang sangat tidak sedap untuk dipandang mata.
Memiliki badan gemuk adalah idaman orang yang kurus. Bagi mereka yang ingin menambah berat badan, berikut beberapa cara cepat menggemukkan badan secara alami :
1. Olahraga
Dengan olahraga tubuh akan menjadi sehat, sehingga fungsi tubuh pun akan baik. Usahakan setidaknya dalam satu minggu minimal olah raga sekali. Dengan bentuk olah raga yang dapat membuat anda setidaknya berkeringat.
2. Minum susu
Susu selain sehat juga dapat menggemukkan badan anda, khususnya susu full cream. Disarankan untuk minum susu jenis full cream dua kali sehari.
3. Kunyah makanan
Saat makanan di dalam mulut maka kunyahlah sampai halus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kerja lambung. Apalagi makan-makanan yang sulit dicerna. Karena selain di mulut tidak ada lagi gigi di tempa tlain.
4. Makan dengan teratur
Setiap hari makanlah dengan teratur. Selalu sarapan di pagi hari, makan siang tepat waktu kemudian makan malam. Dan di antaranya dapat diselingi makanan tertentu.
5. Jenis makanan
Jenis makanan yang anda makan sesuaikan dengan aktivitas anda. Jika anda seorang yang banyak bergerak maka makanlah yang banyak mengandung karbohidrat atau lemak. Karena jika kelebihan, maka karbohidrat dan lemak akan ditimbun. Berbeda dengan protein yang tidak akan ditimbun tubuh.




Ibu-ibu sekalian yang kami muliakan
Assalamu'alaikum wr. wb

Sebelum kita meneruskan sambutan ini marilah kita sejenak bersyukur dan berdoa semoga arwah ibu kita Kartini mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan sesuai dengan amal perbuatannya.

Selain itu, seperti yang telah kita ketahui bersama hari ini tepatnya 21 April kita peringati sebagai Hari Kartini. Raden Ajeng Kartini merupakan pelopor Wanita Indonesia. Bersyukurlah kita wanita Indonesia yang telah pernah memiliki seorang pelopor pejuang nasib kaum wanita sehingga derajat kaum wanita terangkat dari jurang kenistaan.

Kepeloporan Raden Ajeng Kartini wajib kita tiru dan kita amalkan, kita wanita Indonesia telah memperoleh hak-hak kita sebagai wanita, sesuai dengan hak kaum laki-laki sebagai umat Tuhan yang tidak dibeda-bedakan. Namun kita sebagai wanita....tak boleh semena-mena. Kita telah emmperoleh kebebasan dari.... tetapi kita tidak boleh meninggalkan sifat-sifat kodrat sebagai wanita. Apalagi sebagai wanita yang dibesarkan dalam tata cara adat ketimuran dimana wanita adalah lambang keluwesan, kelembutan, keindahan dan kesopanan.

Perjuangan cita Kartini belum sepenuhnya berhasil. Masih banyak wanita-wanita Indonesia yang perlu kita perjuangkan nasibnya. Masih banyak yang membutuhkan uluran tangan kita. Oleh sebab itu, pada akhirnya sambutan kami ini marilah kita tingkatkan partisipasi kita terhadap gelora pembangunan sekarang ini sehingga cita-cita Kartini segera dapat terwujud.


Twitter